Jumat, 15 Mei 2026

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kredit Fiktif Rp 250 Miliar Bank Jepara Artha 

Penulis : Yustinus Patris Paat
8 Jul 2025 | 16:13 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). 

Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Joko Seyadi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Yogyakarta Satria Eri Wibowo, dan Wirasusaha pemilik barbeshop Barbercof Ahmad Miska Al-Wafda.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) terkait kasus ini pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu.

Saat itu, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK mendalami tugas dan kewenangan Jhendik Handoko dalam kapasitas sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha serta kaitan tugasnya tersebut dengan kasus kredit fiktif yang sedang ditangani KPK.

"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Jepara Artha," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 dengan inisial yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan serta uang tunai dalam kasus kredit fiktif ini. Kendaraan yang disita sebanyak 5 unit kendaraan, yakni jenis Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV. Lalu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia