Kamis, 14 Mei 2026

KPK Sebut Gratifikasi Rp 17 M Mantan Sekjen MPR Terkait Distribusi Barang Cetakan

Penulis : Yustinus Patris Paat
9 Jul 2025 | 13:28 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus korupsi berupa penerimaaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait dengan proyek distribusi barang cetakan. Kasus ini telah menyeret mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.

"Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya)," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

KPK juga sebelumnya telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi tersebut.  

ADVERTISEMENT

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Budi, Ma'ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma'ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. 

"Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif," jelas Budi.

KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR ini. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini baik PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penghitungan sementara terkait besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya. 

Terpisah, Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus penerimaan gratifikasi di MPR itu merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 44 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 55 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia