KPK Sebut Gratifikasi Rp 17 M Mantan Sekjen MPR Terkait Distribusi Barang Cetakan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus korupsi berupa penerimaaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait dengan proyek distribusi barang cetakan. Kasus ini telah menyeret mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.
"Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya)," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
KPK juga sebelumnya telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi tersebut.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Menurut Budi, Ma'ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma'ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.
"Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif," jelas Budi.
KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR ini. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini baik PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penghitungan sementara terkait besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
Terpisah, Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus penerimaan gratifikasi di MPR itu merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Tag Terpopuler
Terpopuler






