Jumat, 15 Mei 2026

KPK Kritik Pengaturan Soal Cekal dalam RUU KUHAP

Penulis : Yustinus Patris Paat
15 Jul 2025 | 18:48 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkritik sejumlah pengaturan dalam RUU KUHAP yang dinilai tidak mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Selain pengaturan penyelidik dan penyadapan, KPK juga mengkritik pengaturan pencekalan atau pencegahan seseorang ke luar negeri.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam RUU KUHAP, pencekalan hanya dilakukan untuk tersangka. Menurut Budi, pencekalan seharusnya tidak hanya untuk tersangka, juga bisa berlaku bagi saksi. 

"RUU KUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan esensi dari pencekalan adalah memastikan seseorang untuk tetap berada di dalam negeri sehingga proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif. Karena itu, kata dia, pencekalan tersebut bisa dilakukan kepada siapa saja yang memiliki kaitan dengan tindak pidana, bukan hanya tersangka.

"Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semuanya," tandas Budi. 

Budi mengatakan KPK terus membahas dan mendiskusikan pengaturan-pengaturan dalam RUU KUHAP dengan para pakar dan ahli hukum. Menurut dia, masih banyak poin-poin yang tidak sinkron dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk itu KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK. Nanti akan kami sampaikan apa saja yang kemudian penting untuk menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR yang nanti akan membahas itu," pungkas Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia