Jumat, 15 Mei 2026

KPK Periksa Mantan (Pj) Bupati Jepara Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Penulis : Yustinus Patris Paat
16 Jul 2025 | 16:42 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriatna bersama 5 orang lainnya. Para saksi ini dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) senilai Rp 250 miliar.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025). 

Budi mengatakan, selain Edy Suprianta, KPK juga memeriksa 5 saksi lainnya, yakni Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Notaris Sri Mulyani; Asisten Daerah Bidang Adminstrasi Umum (Asda III) Ronji; Sekda Jepara Edy Sujatmiko; dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto.

ADVERTISEMENT

Selain memanggil saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian, KPK juga terus proaktif menyita aset-aset dari tersangka kasus pencairan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha tersebut.

Terbaru, KPK menyita uang tunai senilai Rp 411 juta dan 2 bidang tanah senilai Rp 700 juta di Jepara terkait kasus kredit fiktif ini. Penyitaan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," tandas Budi. 

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 dengan inisial yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia