Jumat, 15 Mei 2026

Ada 17 Masalah, Ketua KPK Minta RUU KUHAP Harus Dibahas Terbuka dan Partisipatif

Penulis : Yustinus Patris Paat
17 Jul 2025 | 23:30 WIB
BAGIKAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar membahas RUU KUHAP secara terbuka, transparan dan partisipatif.

Menurut Setyo, DPR dan pemerintah perlu melibatkan banyak pihak termasuk LSM, lembaga pemerintah seperti KPK dan elemen masyarakat, dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP.

Hal tersebut penting untuk meminimalisir pengaturan-pengaturan dalam RUU KUHAP bertentangan atau tidak sinkron dengan ketentuan di undang-undang lain dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti 17 poin di RUU KUHAP yang berpotensi menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Jadi prinsipnya KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka artinya terbuka itu transparan, semua bisa dilibatkan ada partisipatif dari banyak pihak sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Setyo mengatakan RUU KUHAP merupakan aturan yang penting dan berlaku dalam waktu yang lama. Apalagi, kata dia, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP disebutkan bahwa RUU ini mengacu pada RPJP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

"Nah, harapannya tidak hanya memikirkan sampai dengan 2045 saja, tapi jangka panjang sampai kapanpun nanti bahkan bisa di-update KUHAP itu disesuaikan dengan kebutuhan dengan sistem hukum yang berlaku dengan tata cara atau tren perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Nah, dengan kondisi seperti itu sekali lagi harapannya ini akan menjadi hal-hal yang positif," tandas Setyo.

Setyo mengatakan, pembahasan yang transparan dan partisipatif penting agar tidak ada perbedaan-perbedaan pengaturan, pemahaman dan penafsiran terhadap suatu hukum acara. Hal tersebut juga untuk meminimalisir kesan-kesan bahwa RUU KUHAP dibahas secara sembunyi-sembunyi dan terlalu cepat.

"Semuanya bisa melibatkan, menampung semua aspirasi, sehingga tidak ada kemudian ada friksi, ada pemikiran dan lain-lain yang menganggap bahwa ini dibuat secara agak mungkin terlalu cepat. Dan saya yakin pemerintah bersama dengan legislatif akan membuat sebuah produk hukum yang sangat bagus karena saya yakin bahwa pemerintah ingin menghasilkan sebuah upaya untuk acara hukum acara pidana ini sebaik-baiknya," pungkas Setyo.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia