Jumat, 15 Mei 2026

KPK Beberkan Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar 

Penulis : Yustinus Patris Paat
17 Jul 2025 | 23:44 WIB
BAGIKAN
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)
Logo KPK. (Dok. B-Universe Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya belum menahan 4 dari 8 tersangka kasus dugaan gratifikasi tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut Setyo, penahanan tersangka tergantung dari kecukupan alat bukti penyidikan kasus korupsi.

"Kenapa empat, kenapa yang lain belum? Nah pastinya gini, empat inilah yang dari hasil penyidikan, ya secara pembuktian, secara alat bukti berdasarkan keterangan, dokumen, dan lain-lain, ini masuk. Nah tapi kemudian masih ada yang harus kita telusuri kembali," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). 

Setyo mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti, seperti keterangan para saksi selama ini untuk menahan tersangka. KPK, kata dia, akan terus mengusut 4 tersangka lain dan jika sudah memiliki kecukupan alat bukti, maka akan ditahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi bukan kemudian kita tidak mau langsung satu kali rangkum gitu, tidak seperti itu. Tapi karena sekali lagi ini yang sekarang memang sudah tepat, yang sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Diketahui, KPK telah resmi menahan 4 dari 8 tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker periode 2019-2024 pada hari ini, Kamis (17/7/2025). 

Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Kemudian, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025); Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ujar Setyo dalam konferensi pers tersebut. 

KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Sementara 4 tersangka lain yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.

Gatot juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025. 

Tersangka berikutnya adalah Putri Citra Wahyoe selaku Staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker tahun 2019-2024; serta Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024

KPK mengungkapkan para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia