Jumat, 15 Mei 2026

Bantah Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Komisi III DPR akan Undang KPK Bahas RUU KUHAP

Penulis : Ilham Oktafian
23 Jul 2025 | 15:58 WIB
BAGIKAN
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini merespons kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyodorkan 17 poin yang dinilai bermasalah terkait dengan RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR. 

“Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor & UU KPK,” kata Habiburokhman kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Habiburokhman lantas menyinggung sejumlah pasal yang dibahas dalam RUU KUHAP. Termasuk Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP terkait koordinasi penyidik antar lembaga penegak hukum.

Dalam pasal tersebut, kata Habiburokhman, penyidik KPK dikecualikan dalam koordinasi dengan kepolisian.

Habiburokhman pun membantah apabila RUU KUHAP dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan mereduksi efektivitas kerja KPK. 

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menampik pernyataan KPK yang menyebut bahwa kepentingan lembaga antirasuah tersebut tak diakomodir.

“Tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya bakal kembali mengundang KPK untuk mendengar masukan terkait RUU KUHAP. 

Selain itu, para pegiat anti korupsi juga akan dilibatkan untuk memberi masukan. Dia memastikan pembahasan RUU KUHAP tak akan dilakukan terburu-buru.

“Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini,” katanya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia