Kamis, 14 Mei 2026

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Proyek Fiktif PT PP yang Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Penulis : Yustinus Patris Paat
29 Jul 2025 | 18:30 WIB
BAGIKAN
Kantor PTPP. di Pasar Rebo, Jakarta. Foto/Investor Daily
Kantor PTPP. di Pasar Rebo, Jakarta. Foto/Investor Daily

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi terkait proyek pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023.

Dari 5 saksi tersebut, 3 di antaranya adalah staf dan petinggi Divisi EPC PT PP, yakini Rio Putri Paramita selaku Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP, Mariana selaku Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP, dan Guritno Aditomo selaku Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP. 

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Selain ketiga saksi dari Divisi EPC PT PP, KPK juga memeriksa 2 saksi lainnya, yakni Arief Ardiansyah selaku Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale) dan Emanuel Irwan selaku Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel-Kolaka (Proyek Kolaka).

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini, mencapai angka kurang lebih Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka.

Lalu, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.

Pada awal Januari 2025, KPU juga menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PP. Uang yang disita berbentuk deposito sebesar Rp 22 miliar serta ada yang tersimpan di brankas sebesar Rp 40 miliar.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia