Jumat, 15 Mei 2026

Mantan Direktur PGN Dipanggil KPK untuk Diminta Kesaksian Soal Kasus PGN-IAE

Penulis : Yustinus Patris Paat
4 Aug 2025 | 19:43 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Desima A. Siahaan sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017-2021.

KPK terus mengusut kasus ini dan telah meminta keterangan dari banyak saksi dari PGN dan IAE, termasuk, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sade pada 23 Juni 2025 lalu. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kasus korupsi PGN ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE selama periode 2017 hingga 2021. Awalnya, ada keputusan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN pada 19 Desember 2016 yang mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017.

Namun dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai US$ 15 juta.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. 

KPK menyita uang sebesar US$ 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar. Selain itu, disita pula tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan total luas mencapai 31.772 meter persegi dan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 41 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia