Jubir Mantan Menag Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Undang-Undang
7 Aug 2025 | 12:07 WIB
JAKARTA, investor.id - Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbi menyampaikan, pembagian kuota haji tambahan 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembagian tersebut berimbang untuk masing-masing kuota haji reguler dan kuota haji khusus, serta sesuai aturan yang berlaku.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang. Itu sebabnya beliau (Gus Yaqut) memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," ujar Anna Hasbi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2025).
Anna mengatakan Gus Yaqut akan menjelaskan proses pembagian kuota haji tambahan tersebut ke penyelidik KPK. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.
"Permintaan itu selalu ada, tapi kan itu kan kuota itu dibagi oleh pemerintah. Jadi ada permintaan atau tidak permintaan itu memang, pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku," tandas Anna.
Lebih lanjut, Anna mengatakan Gus Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.
“Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024,” terang Anna.
“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara. Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi, harus ada penjelasan menyeluruh,” pungkas dia menambahkan.
Diketahui, kuota haji di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni kuota tetap (kuota haji Indonesia) dan kuota tambahan. Kuota tetap itu didasarkan pada kesepakatan negara-negara OKI, yaitu jatah 1 kuota untuk 1000 penduduk muslim. Atas aturan OKI tersebut maka Indonesia mendapat kuota tetap sebesar 221 ribu jemaah per tahun.
Kuota tetap ini dibagi berdasarkan Pasal 8 dan 9 dan UU Nomor 8 Tahu 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8/2019 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Karena itu, kuota haji Indonesia atau kuota tetap itu dibagi 92% untuk Jemaah haji regular atau sebanyak 203.320 dan 8% untuk haji khusus atau setara 17.680.
Sementara kuota tambahan diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan, dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Anna menegaskan, jika merujuk aturan tersebut maka pembagian kuota tambahan tidak harus mengikuti aturan 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Pembagian kuota tambahan berdasarkan diskresi Menag yang harus mempertimbangkan ketersediaan dana manfaat (BPKH) juga ketersediaan layanan dalam dan luar negeri (proses pemvisaan, pesawat, akomodasi, ketersediaan tenda di Arafah dan Mina, termasuk petugas, dll).
"Kebijakan pembagian kuota tambahan ini dilakukan secara transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Banyak pihak ikut membantu kami memutuskan masalah ini dan ikut melakukan simulasi secara langsung untuk mengecek kesiapan di lapangan," pungkas Anna.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






