KPK Usut Suap ke Pejabat Kemenag dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan menelusuri adanya suap dan penerimaan gratifikasi ke pejabat Kementerian Agama. Hal ini terkait dengan proses pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 lalu.
Suap dan penerimaan gratifikasi tersebut diduga memengaruhi pembagian kuota haji tambahan, sehingga tidak mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persoalan aliran uang yang dikelola para penyelenggara haji atau para travel agen tersebut masuk dalam materi yang akan didalami tim penyelidik.
"Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
KPK diketahui sedang mengusut aktor-aktor pemberi perintah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai aturan tersebut telah mengakibatkan negara dan jemaat dirugikan serta ada pihak-pihak yang diuntungkan.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin (11/8/2025).
Selain itu, penyidik KPK juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut.
Asep mengaku, dengan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, maka KPK lebih leluasa mengusut aktor pemberi perintah dan aliran dana kasus kuota haji ini.
"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tandas Asep.
Diketahui, KPK sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2025. Dugaan tindak pidana korupsinya terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Dari 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, justru dibagi masing-masing 50% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus sehingga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari pembagian tersebut dan menyebabkan adanya kerugian negara.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






