Kamis, 14 Mei 2026

Akademisi Sebut Budidaya Lobster KJA Pangandaran Berbasis Riset

Penulis : Grace El Dora
13 Aug 2025 | 11:08 WIB
BAGIKAN
Pekerja memperlihatkan lobster di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/nz)
Pekerja memperlihatkan lobster di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/nz)

JAKARTA, investor.id – Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Yudi Nurul Ihsan menyatakan kegiatan budidaya lobster menggunakan teknologi keramba jaring apung (KJA) di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sudah berbasis riset.

"Sehingga dipastikan tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut," kata Yudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dia mengungkapkan, riset mengenai bening bening lobster di Pangandaran dilakukan sejak beberapa tahun lalu karena pihaknya memiliki kampus di daerah.

Selain itu, sumber daya benih bening lobster (BBL) mudah ditemui di perairan Pangandaran.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, pihaknya melakukan riset dari berbagai aspek dengan kesimpulan BBL sebaiknya ditangkap, dibudidayakan.

"Kenapa? karena ternyata rendahnya survival rate BBL bukan karena menjadi makanan biota laut lain, melainkan karena kanibal," ucapnya.

Yudi mengatakan, budidaya dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya penolakan kegiatan budidaya lobster menggunakan KJA di perairan Pangandaran. Padahal budidaya lobster dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern.

“Di sana bukan cuma lobster, ada kerapu juga. Jadi ini berpotensi membawa dampak ekonomi cukup besar untuk masyarakat. Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” ungkapnya.

Menurut dia, itulah gunanya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.

Biasanya, dalam proses penerbitan PKKPRL sudah melalui kaidah-kaidah yang ada seperti tahapan pendaftaran melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission, dan penilaian dokumen permohonan.

Proses penilaian dokumen permohonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi, dan penilaian teknis.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 35 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 46 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia