Selain Rugikan Negara Rp 1 T, Korupsi Kuota Haji Bikin Antrean 8.400 Jemaah Kian Panjang
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 berdampak antrean masa tunggu jemaah haji semakin panjang. Setidaknya hal ini dialami 8.400 jemaah haji yang terpaksa digeser mundur akibat kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, kerugian umat yang langsung dirasakan akibat kasus tersebut adalah pergeseran keberangkatan.
"Kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser dari yang seharusnya (haji) reguler ke (haji) khusus ya," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 sebanyak 20 ribu kuota. Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92% atau 18.400 untuk kuota haji reguler dan 8% atau 1.600 kuota haji khusus.
Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga pembagiannya menjadi 50% atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50% atau 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Menurut Budi, pembagian ini dilegalkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas. Dengan pembagian yang berimbang tersebut terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota reguler ke kuota haji khusus.
"Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," jelas dia menambahkan.
Budi menegaskan, selain dampak terhadap jemaat haji, kasus korupsi pembagian kuota haji ini juga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 1 triliun lebih.
Kemungkinan besar kerugian negara ini terjadi karena adanya komitmen fee per kuota haji khusus haji sebesar US$2.600-7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta. KPK menduga kuat permainan uang ini terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.
"Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga," pungkas Budi.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






