Jumat, 15 Mei 2026

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Isu Anggota DPR dapat Jatah Haji Khusus 2024

Penulis : Yustinus Patris Paat
19 Aug 2025 | 23:52 WIB
BAGIKAN
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/8/2025).

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi terkait dugaan pemberian kuota haji khusus bagi anggota DPR dari kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi tahun 2024 lalu.

Ada dugaan kuat kuota haji khusus diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

Hanya saja, kata Budi, penyidik KPK saat ini sedang fokus mengusut dugaan pergeseran kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tandas Budi.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, kediaman Gus Yaqut di Jakarta sudah digeledah KPK dan menemukan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik atau BBE.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu justru dibagi secara berimbang 50:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.

KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia