Jumat, 15 Mei 2026

Bahas RKUHAP dengan Komisi III DPR, Setyo Budiyanto Singgung Kekhususan KPK

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
20 Aug 2025 | 16:13 WIB
BAGIKAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA, investor.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (20/8). Salah satu pembahasan dalam rapat adalah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari NasDem, Ahmad Sahroni. Rapat yang berlangsung mulai sekitar 13.00 hingga 15.00 WIB ini turut dihadiri oleh pimpinan KPK beserta jajaran. 

"Yang akan kami sampaikan dalam rapat kerja hari ini, yang pertama adalah evaluasi kinerja, kemudian evaluasi tata kelola kelembagaan dan SDM, kemudian yang ketiga adalah harmonisasi RKUHAP dan UU KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam paparannya di awal rapat, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

Setyo mengatakan, KPK berharap RUU KUHAP mengakomodir kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dan kekhususan kewenangan KPK. Hal ini sebagai upaya penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi, dibahas terkait ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh, yakni sinkronisasi ketentuan pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan pada pasal 329 dan pasal 330. 

"Kemudian, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan. Ini ketentuan pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka yang dapat berpotensi menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan," katanya.

Kemudian, penguatan pemberantasan berikutnya adalah diakomodirnya kekhususan hukum acara terhadap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis, karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya, sepanjang diatur dalam undang-undang.

Berikutnya adalah berkaitan dengan pra-peradilan tidak menghalangi dari perkara pokok, sebagai perwujudan hak terdakwa harus segera diadili dan mencegah tersangka pidana korupsi menjadikan pra-peradilan untuk menunda-nunda sidang. 

Adapun terkait kekhususan kewenangan KPK, Setyo menegaskan poin-poin yang menjadi prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyelidik KPK, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban, jaminan independensi penyelidik, penyelidik dan penutup KPK, penegasan kewenangan KPK mengkoordinasikan penahanan perkara koneksitas.

Berikutnya, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyelidik KPK, yang berkaitan dengan penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyelidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, serta pencegahan ke luar negri tidak terbatas pada tersangka. Terkahir, yakni penegasan kewenangan penyelidikan pelapor, saksi, dan korban.

"Jadi untuk data-data terkait sinkronisasi antara RKUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan. Untuk selainnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia