Jumat, 15 Mei 2026

Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK terkait Korupsi Kuota Haji 

Penulis : Yustinus Patris Paat
26 Aug 2025 | 22:49 WIB
BAGIKAN
Eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id – Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/8/2025). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negera lebih dari Rp 1 triliun.

Gus Alex memilih irit bicara saat wartawan mencecar dengan berbagai pertanyaan.

"Kasih keterangan saja," kata Gus Alex setelah keluar dari gedung KPK pada Pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Meskipun awak media banyak melontarkan pertanyaan soal dugaan korupsi kuota haji, Gus Alex hanya meminta agar menginformasikan ke pihak KPK. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

"Ke penyidik saja," jawab singkat Gus Alex.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, dibenarkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya. Gus Alex kemungkinan besar merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK pasca kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). 

Menurut Budi, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah kediaman Gus Alex.

"Ya, yang bersangkutan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri, karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," jelas Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia