Jumat, 15 Mei 2026

KPK Kembali Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Soal Kuota Haji Tambahan

Penulis : Yustinus Patris Paat
27 Aug 2025 | 14:11 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025 (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. KPK ingin menggali kembali keterangan untuk membongkar dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025). 

ADVERTISEMENT

Selain Hilman Latief, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 2 petinggi agen travel, yakni Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour serta H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Selasa (26/8/2025).

Hanya saja Gus Alex memilih irit berbicara seusai diperiksa. Meskipun dicecar banyak pertanyaan soal dugaan korupsi kuota haji oleh awak media, Gus Alex hanya meminta agar menginformasikan ke pihak KPK. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. 

KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 9 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia