Jumat, 15 Mei 2026

Diskresi Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji 2024 Langgar Undang-Undang

Penulis : Yustinus Patris Paat
3 Sep 2025 | 21:33 WIB
BAGIKAN
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao).

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan diskresi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Diskresi Menag Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. 

"Berbenturan (dengan aturan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam SK Nomor 130/2024 tersebut, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50% atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50% atau 10 ribu untuk haji khusus. Sementara ketentuan UU 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen atau 18.400 untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.

Menurut Budi, dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus. Bahkan KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel ke oknum Kementerian Agama USD 2.600-7000 per kuota haji. 

Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami soal alasan diskresi Yaqut sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen. Hal dikonfirmasi ke Yaqut saat diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.

"YCQ didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi 50:50," tutur Budi.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak agen travel pada Senin lalu. Mereka antara lain, staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin; Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo; Komisaris PT Raudah Eksatu Utama Asrul Azis Taba; dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang. 

"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," pungkas Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia