Diskresi Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji 2024 Langgar Undang-Undang
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan diskresi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Diskresi Menag Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
"Berbenturan (dengan aturan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Dalam SK Nomor 130/2024 tersebut, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50% atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50% atau 10 ribu untuk haji khusus. Sementara ketentuan UU 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen atau 18.400 untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.
Menurut Budi, dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus. Bahkan KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel ke oknum Kementerian Agama USD 2.600-7000 per kuota haji.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami soal alasan diskresi Yaqut sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen. Hal dikonfirmasi ke Yaqut saat diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.
"YCQ didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi 50:50," tutur Budi.
Selain Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak agen travel pada Senin lalu. Mereka antara lain, staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin; Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo; Komisaris PT Raudah Eksatu Utama Asrul Azis Taba; dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," pungkas Budi.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






