Optimalkan Asset Recovery, KPK Dukung RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK memandang pemberantasan korupsi tak hanya untuk membuat efek jera, juga untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah optimal untuk mengembalikan aset negara melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk, kata Budi, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik memang dalam perkaranya tentu melakukan penyitaan aset-aset yang diduga terkait atau diperoleh dari sebuah hasil tindak pidana, termasuk pengembangan pengenaan pasal TPPU misalnya, itu juga menjadi salah satu upaya KPK untuk optimalisasi asset recovery," kata Budi, Selasa (9/9/2025).
KPK, kata Budi, juga melakukan perawatan atas barang-barang yang disita, yang kemudian nanti ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara. KPK juga menjaga nilai ekonomis barang sitaan tersebut agar tidak turun.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan terobosan terkait dengan hibah dan penetapan status penggunaan, supaya aset-aset yang dirampas tersebut bisa segera digunakan oleh institusi yang terkait, sekaligus untuk meminimalisasi biaya perawatan di KPK.
“Kami yakin hal itu menjadi salah satu terobosan yang positif dalam pengelolaan barang rampasan, khususnya terkait dengan optimalisasi aset recovery," pungkas Budi.
Setelah lebih dari satu dekade tertunda, RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menindak aset hasil kejahatan korupsi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menegaskan, pengajuan RUU ini sepenuhnya berasal dari DPR, bukan pemerintah.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tetapi di DPR, dan itu masuk ke Prolegnas 2025," ujar Hasan dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Senin (9/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah digagas sejak 2009, tetapi pembahasannya sempat tertunda lebih dari satu dekade. Baru setelah desakan publik melalui gerakan 17+8, DPR mengambil langkah konkret untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas.
Gerakan 17+8 sendiri mengusung 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang, salah satunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah DPR ini menjadi respons nyata terhadap aspirasi rakyat agar pemberantasan korupsi lebih tegas.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






