Jumat, 15 Mei 2026

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, B Rudijanto Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan

Penulis : Yustinus Patris Paat
11 Sep 2025 | 17:27 WIB
BAGIKAN
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: ANTARA)
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, investor.id – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari bos MNC Group dan pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BRT terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. 

Status tersangka itu diketahui dari gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Adapun sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka. KPK pun akan siap menghadapinya. 

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandas Fitroh.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Namun, identitasnya belum dibuka secara resmi kepada publik.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga merugikan negara Rp200 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah. 

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia