KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) di PN Jakarta Selatan. KPK menghormati hak hukum BRT yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus distribusi bantuan sosial (bansos) PKH itu.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang (praperadilan) yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
KPK memastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya. Termasuk, dalam penetapan tersangka yang sebenarnya belum resmi diumumkan KPK.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya yakin majelis hakim praperadilan akan mengedepankan objektifitas dan independensi dalam memutus kasus ini. KPK, kata dia, juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," pungkas Budi.
KPK ternyata telah resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020. Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.
Status tersangka itu diketahui dari gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Namun, identitasnya belum dibuka secara resmi kepada publik.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






