Kamis, 14 Mei 2026

Oditur Militer Gagal Hadirkan Andrie Yunus ke Sidang Pengadilan Militer

Penulis : Edward Febriyatri Kusuma
13 Mei 2026 | 14:00 WIB
BAGIKAN
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto saat memimpin sidang terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto saat memimpin sidang terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

JAKARTA, investor.id – Oditur Militer Jakarta menjelaskan alasan tidak bisa menghadirkan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta. Selain ada penolakan, kondisi kesehatan yang bersangkutan juga belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit.

"Tanggal 12 kemarin kami kunjungi, tetapi sampai di tempat belum bisa bertemu, karena kondisi saudara Andrie Yunus pasca operasi belum pulih," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Mohammad Iswadi, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (13/5/2026).

"Karena apabila saudara Andrie Yunus dikunjungi bergerak sedikit, operasi pencangkokan kulit gagal," sambung Iswadi

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dalam kunjungan Selasa (12/5) lalu, tim oditur diterima oleh humas RSCM dan tim kuasa hukum. Pihaknya juga telah menerima penjelasan kondisi kesehatan dari dokter.

"Sehingga kami memahami situasi dan kodisi sedang alami Andrie Yunus," jelas Iswadi.

Iswadi juga mengatakan dari penjelasan tim dokter dan kuasa hukum, pihaknya tidak dapat informasi tambahan. Dirinya juga tidak bisa melihat seberapa parah kondisi luka yang dialami oleh Andrie Yunus.

"Berarti tidak sempat lihat," tanya Hakim Ketua Fredy. 

"Siap, tidak. Karena kami sendiri juga ingin melihat seberapa parah luka yang dialami korban, karena ini berkaitan dengan tuntutan sehingga kami bisa memperkirakan pada pemeriksaan terdakwa pasal mana yang dikenakan berdasarkan kondisi saudara Andri Yunus," jawab Iswadi.

Sebelumnya Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto akan memanggil ulang korban penyiraman air keras Andrie Yunus ke persidangan. Keterangan Andrie dianggap penting dalam proses pemeriksaan. 

"Kalau bisa bicara dan tidak bisa ke sini karena alasan kesehatan kita zoom saja, jadi kita akan panggil ulang karena hari ini dan besok recovery, mungkin kita panggil ulang di tanggal 13 hari Rabu," ujar Fredy dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 27 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 59 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 1 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 1 jam yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia