Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
JAKARTA, investor.id - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam menyebut uji materi diajukan karena pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/5/2026).
Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.
Kelima pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Ishemat berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.
Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Kendati demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK.
Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.
Sementara itu, Dharma menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi.
Ia mengatakan aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Terkait WHO
Dia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, isu pandemi COVID-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Dharma pun menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.
Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.
Meski begitu, dirinya menekankan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya menambahkan.
Editor: Imam Suhartadi
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum
Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.Tag Terpopuler
Terpopuler






