Kamis, 14 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Empat Prioritas Pengelolaan Gas Indonesia

Penulis : Euis Rita Hartati
18 Jun 2023 | 09:00 WIB
BAGIKAN
Fasilitas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN. (Foto: PGN)
Fasilitas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN. (Foto: PGN)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah menetapkan empat prioritas utama untuk pengelolaan bisnis gas di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pasokan gas yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengingat gas memiliki peran penting termasuk dalam pemenuhan energi di masa depan.

Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan mengatakan, prioritas pertama percepatan pemanfaatan gas domestik. “Pemanfaatan gas domestik pada tahun 2022 mencapai 68% dari total gas yang dimonetisasi dengan mendongkrak penciptaan permintaan gas bumi,” katanya di ajang The 10th IndoGAS dan Power 2023.

Prioritas kedua adalah mengamankan pasokan gas dan LNG untuk menambah cadangan gas Indonesia dengan mengintensifkan kegiatan hulu baik eksplorasi maupun eksploitasi. Ketiga, mengintegrasikan infrastruktur gas dan menciptakan solusi yang inovatif. Misalnya, jalur transmisi dan distribusi, lebih dari 1000 MMSCFD infrastruktur regas, LNG Skala Kecil, LNG dalam tangki portabel dan LNG untuk truk.

ADVERTISEMENT

Prioritas yang keempat, lanjut Mustafid, menyediakan gas yang andal dan terjangkau bagi pelanggan akhir dengan menciptakan konstruksi pipa distribusi yang hemat biaya dan marjin perdagangan yang adil serta mengatur harga gas untuk sektor strategis seperti listrik, rumah tangga, transportasi dan industri tertentu.

Pada kesempatan tersebut. Mustafid juga memaparkan bahwa untuk meningkatkan produksi migas dan mendorong penemuan-penemuan baru, Pemerintah berencana menawarkan 10 wilayah kerja (WK) migas baru pada tahun 2024.

Pemerintah juga berkepentingan untuk merancang kawasan industri yang berbasis energi gas. Lokasi kawasan industri akan didekatkan dengan sumur gas. "Kita berharap hal ini menjadikan industri dapat lebih efisien," tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung pengelolaan gas, Pemerintah melakukan pengaturan sektor hulu dan hilir gas bumi. Di sektor hulu, telah ditetapkan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Alokasi Gas Untuk Ketenagalistrikan. Di hilir, ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 27 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 57 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia