Jumat, 15 Mei 2026

Kemendag Minta Relaksasi Wajib Pungut untuk Jaga Stabilitas Harga MinyaKita

Penulis : Prisma Ardianto
13 Jan 2025 | 19:35 WIB
BAGIKAN
Warga membeli Minyakita di salah satu toko di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Warga membeli Minyakita di salah satu toko di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan permohonan relaksasi atas kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usul itu dimaksudkan sebagai upaya memperpendek jalur distribusi MinyaKita, sehingga stabilitas harga lebih terjaga.

Wajib pungut adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut bermaksud mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pungut pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak.

ADVERTISEMENT

Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag menerangkan, pihaknya menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita. Alasannya, BUMN Pangan membutuhkan relaksasi wajib pungut.

Dia yakin, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan harga eceran tertinggi HET, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.

Oleh karena itu, pada pekan lalu di awal Januari 2025 Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan.

“Sekiranya kalau hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kemenkeu, tentunya ini akan memperpendek rantai distribusi ketika itu terjadi. Seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan HET,” ujar Iqbal di Jakarta, pada Senin (13/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Iqbal menambahkan, Kemendag juga mendorong BUMN Pangan yakni Perum Bulog, ID FOOD, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) segera melakukan kerja sama dengan produsen minyak goreng untuk melakukan pendistribusian MinyaKita secara merata, terutama ke wilayah-wilayah yang masih belum sesuai HET.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia