Distribusi Pupuk Bersubsidi melalui Gapoktan dan Koperasi Diuji Coba
JAKARTA, investor.id–Pemerintah segera melakukan uji coba (piloting) penyaluran pupuk bersubsidi dengan titik serah gabungan kelompok tani (gapoktan) dan koperasi. Uji coba itu dilakukan di lima lokasi, yakni Lampung, Jawa Tengah (Jateng), DIY, Jawa Timur (Jatim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelibatan gapoktan dan koperasi sebagai titik serah dalam penyaluran pupuk bersubsidi merupakan amanat Perpres No 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang telah ditindaklanjuti dengan Permentan No 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 06 Tahun 2025. Sesuai Perpres No 06 Tahun 2025, skema baru penyaluran pupuk bersubsidi dengan titik serah termasuk gapoktan dan koperasi paling lambat 30 Juli 2025.
Dalam publikasi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tentang Kesiapan Gapoktan dan Koperasi sebagai Titik Serah pada Piloting Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pasca-Perpres No 06 Tahun 2025 disebutkan, pertama, saat ini sudah ada 290 gapoktan, 29 poktan, dan 406 koperasi yang sudah bergabung sebagai kios/penyalur pupuk bersubsidi.
Kedua, BPPSDMP Kementan mengusulkan 356 gapoktan, dengan 80 gapoktan dari 142 usulan tahap I layak sebagai penyalur dan 214 usulan tahap II sedang proses verifikasi oleh PT Pupuk Indonesia (PIHC). Ketiga, Kementerian Koperasi memastikan 21 koperasi sudah siap di lokasi piloting. Lokasi piloting di Lampung Tengah (Lampung), Grobogan (Jateng), Gunung Kidul (DIY), Madiun (Jatim), dan Sidenreng Rappang-Sidrap (Sulsel).
Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sri Pujiastuti menuturkan, implementasi transformasi penyaluran pupuk bersubsidi merujuk Perpres No 06 Tahun 2025 dan Permentan No 15 Tahun 2025 paling lambat 30 Juli 2025. Dalam praktiknya, transformasi sudah mulai berjalan bertahap karena sebelumnya memang telah ada kios pengecer yang di aturan baru juga masuk sebagai titik serah.
Sedangkan untuk gapoktan, koperasi, dan kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) akan melalui piloting lebih dahulu. “Sebenarnya sudah (jalan), kita bertahap telah memulai, yang pasti jangan sampai di lapangan petani terkendala, bagaimana pupuk tetap tersedia. Piloting untuk gapoktan dan koperasi di lima provinsi, sementara ini yang sudah mulai disiapkan di Madiun dan Lampung Tengah, yang lain menyusul,” ujar Sri.
Sri menjelaskan itu saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca-Terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 di Bogor, Jawa Barat, pada 17 Juni 2025. Di paparannya, Sri menjelaskan, volume pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton dengan anggaran Rp 44,16 trilun. Program Subsidi Pupuk 2025 menerapkan skema subsidi harga ke BUMN pupuk yakni PT Pupuk Indonesia.
Peruntukan pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare serta komoditas penerima adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu. Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi urea Rp 2.250 per kilogram (kg), NPK Rp 2.300 per kg, NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kg, dan organik Rp 800 per kg.
Kesiapan Permodalan
Salah satu kesimpulan FGD pupuk bersubsidi itu terkait kesiapan permodalan gapoktan dan koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi. Berdasarkan indikator kemampuan permodalan, sebagian besar gapoktan (83,5%) di wilayah amatan, belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Hal tersebut merujuk kajian yang sebelumnya dilakukan Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Di sisi lain, sesuai ketentuan syarat permodalan, Koperasi Merah Putih dapat memiliki modal awal dari simpanan anggota, anggaran/bantuan pemerintah, atau pinjaman dari perbankan yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan usaha penyaluran pupuk bersubsidi.
Atas kesimpulan itu, Program Studi Magister MPD Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait Program Subsidi Pupuk 2025, antara lain perlu adanya integrasi dan kemudahan penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (kios pengecer, gapoktan, pokdakan, dan koperasi) usai terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025.
Selain itu, perlu adanya mekanisme penerbitan bank garansi yang dananya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap permodalan penyalur pupuk bersubsidi yang baru tersebut. “Harus ada pendampingan ketat untuk bank garansi tersebut, perlu digodok dulu siapa yang nanti bertanggung jawab, khawatirnya disalahgunakan, duitnya ada tapi siapa yang bertangung jawab,” papar Ketua Program Studi Magister MPD Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Faroby Falatehan.
Editor: Tri Listiyarini
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler






