Perketat Penyaluran Solar Subsidi
JAKARTA, Investor.id - Temuan penyalahgunaan solar subsidi menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina (Persero) dan Komisi VI DPR RI, belum lama ini. Seiring dengan itu, DPR meminta penyaluran solar subsidi diperketat.
Berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan yang tidak berhak mengakses bahan bakar minyak (BBM) subsidi malah mengisi solar subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan, dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM km, Kecamatan Balikpapan Utara, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kata Nurdin, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima solar subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Pom bensin itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Tidak mungkin truk mau antre di situ kalau berisi. Kenapa truk itu kosong? Karena, ada yang tidak mau ketahuan membeli solar subsidi tetapi melayani industri,” kata Nurdin, dikutip Minggu (15/2/2026).
Tetapi Nurdin menegaskan, kondisi di SPBU tersebut bukan kesalahan Pertamina. Selain itu, tidak ada kelangkaan BBM.
Dia menjelaskan, di SPBU km 20 wilayah itu juga disidak. Hasilnya, kondisi tetap normal dan tidak ada antrean truk sama sekali. Karena di SPBU tersebut, tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli solar subsidi.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina dan tidak ada kelangkaan,” lanjut Nurdin.
Nurdin menambahkan, sesuai aturan, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu.
Selain itu, regulasi turunan dari BPH Migas menegaskan, solar subsidi diprioritaskan bagi angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok, bukan untuk seluruh kendaraan niaga skala besar.
Menurut Nurdin, disparitas harga yang cukup lebar antara solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dan solar industri Rp15 ribu per liter berpotensi memicu penyalahgunaan. Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM subsidi meski tidak memenuhi kriteria penerima.
Bahkan, demi mendapatkan selisih harga, pengemudi truk-truk tersebut, rela bertahan 2-3 hari dan didata. Dia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran solar subsidi sejalan dengan regulasi.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






