Kamis, 14 Mei 2026

Perusahaan Modal Ventura Dikelompokkan, Ini Beda Besaran Ekuitas dan Jenis Usahanya

Penulis : Prisma Ardianto
18 Jan 2024 | 23:20 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi dari perusahaan modal ventura PT Reliance Modal Ventura (RMV). (Foto: istimewa)
Ilustrasi dari perusahaan modal ventura PT Reliance Modal Ventura (RMV). (Foto: istimewa)

JAKARTA, investor.id – Perusahaan Modal Ventura (PMV) diberi waktu sekitar dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai dengan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ekuitas minimum sudah harus terpenuhi paling lambat pada 31 Desember 2025.

Beleid yang dimaksud adalah POJK 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Aturan terbaru ditetapkan pada 20 Desember 2023 dan diundangkan pada 22 Desember 2023.

Dalam aturan terbaru ini, OJK turut mengelompokkan PMV berdasarkan jenis usaha menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation. Seiring dengan klasterisasi ini, OJK juga menetapkan besaran ekuitas minimum untuk masing-masing jenis usaha, termasuk ekuitas minimum bagi unit usaha syariah (UUS) dari PMV.

ADVERTISEMENT

Berikut rinciannya:

1. PMV berbentuk venture capital corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar.

2. PMV berbentuk venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar

3. UUS PMV wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 10 miliar.

“Bagi PMV, PMVS, dan UUS yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pemenuhan ketentuan ekuitas minimum paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025,” jelas OJK dalam lembar Frequently Asked Question (FAQ) dari POJK 25/2023, dikutip Kamis (18/1/2024).

Dalam FAQ tersebut, OJK juga menjelaskan perbedaan masing-masing jenis PMV. Pertamaventure capital corporation adalah perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura.

Penyelenggara venture capital corporation wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha Perusahaan.

Keduaventure debt corporation adalah PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Adapun model kegiatan usaha PMV ini dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan, kecuali: pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM; dan/atau pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 27 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 38 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia