Perusahaan Modal Ventura Dikelompokkan, Ini Beda Besaran Ekuitas dan Jenis Usahanya
JAKARTA, investor.id – Perusahaan Modal Ventura (PMV) diberi waktu sekitar dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimum sesuai dengan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ekuitas minimum sudah harus terpenuhi paling lambat pada 31 Desember 2025.
Beleid yang dimaksud adalah POJK 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Aturan terbaru ditetapkan pada 20 Desember 2023 dan diundangkan pada 22 Desember 2023.
Dalam aturan terbaru ini, OJK turut mengelompokkan PMV berdasarkan jenis usaha menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation. Seiring dengan klasterisasi ini, OJK juga menetapkan besaran ekuitas minimum untuk masing-masing jenis usaha, termasuk ekuitas minimum bagi unit usaha syariah (UUS) dari PMV.
Berikut rinciannya:
1. PMV berbentuk venture capital corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar.
2. PMV berbentuk venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar
3. UUS PMV wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 10 miliar.
“Bagi PMV, PMVS, dan UUS yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pemenuhan ketentuan ekuitas minimum paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025,” jelas OJK dalam lembar Frequently Asked Question (FAQ) dari POJK 25/2023, dikutip Kamis (18/1/2024).
Dalam FAQ tersebut, OJK juga menjelaskan perbedaan masing-masing jenis PMV. Pertama, venture capital corporation adalah perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura.
Penyelenggara venture capital corporation wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha Perusahaan.
Kedua, venture debt corporation adalah PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Adapun model kegiatan usaha PMV ini dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan, kecuali: pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM; dan/atau pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Tag Terpopuler
Terpopuler

