DPR Setuju Pemberian PMN untuk LPEI sebesar Rp 5 Triliun
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan, setelah berjalan selama 15 tahun berdiri, kinerja LPEI dinilai tidak berjalan selaras dengan kondisi ekspor yang terjadi. Kajian ini dilakukan berdasarkan kondisi peningkatan ekspor pada setiap sektor dan komoditas dengan pelaksanaan pendanaan yang dilakukan LPEI.
“Lalu kita uraikan sumber pembiayaannya dan tidak nyambung antara pembiayaan yang didukung LPEI dalam 15 tahun ini dengan peningkatan volume ekspor. Jadi sangat sulit untuk bisa melihat secara detail tentang kinerja 15 tahun terakhir,” kata Kamrussamad.
Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu mesti terus melakukan pembenahan terhadap kinerja LPEI. Menurut dia PMN bisa diberikan lebih besar bila kinerja LPEI sudah lebih optimal pasca pembenahan. Lebih lanjut dia mengatakan audit yang dijalankan tidak bisa dilakukan dengan model pemeriksaan dengan skema bisnis model.
“Audit bisnis model tidak dikenal dalam audit BPK, sebab BPK hanya mengaudit pemeriksaan keuangan berdasarkan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Jadi pemeriksaan dengan bisnis model harus diganti dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata dia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






