Pemkab Buleleng Ancam Tutup Toko Jual Miras
SINGARAJA-
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengimbau pemilik toko modern dan toko-toko
lainnya di Bali utara tidak lagi memasarkan minuman keras (miras) jenis alkohol
golongan A.
"Jika masih ada pemilik toko dan minimarket yang membandel akan dikenakan
sanksi tegas yang berujung pada penutupan toko bersangkutan," kata Kepala
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng Made Arnika di
Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pihaknya mempertegas bahwa di dalam peraturan itu, minimarket diminta tak lagi
memajang minuman keras jenis alkohol golongan A segala merek, baik
terang-terangan maupun secara diam-diam.
"Sanksi terberatnya, kami bisa kasih rekomendasi untuk pencabutan izin
usahanya. Tidak hanya itu, kami bisa laporkan juga nanti ke pihak
berwajib," kata Arnika.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi hampir ke seluruh kecamatan di Buleleng
mengenai Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.
Ia mengharapkan peraturan tersebut dapat diikuti dengan seksama oleh semua
kalangan masyarakat, baik penjual maupun konsumen. (ant/gor)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Tag Terpopuler
Terpopuler

