Kamis, 14 Mei 2026

Pemkab Buleleng Ancam Tutup Toko Jual Miras

Penulis : ah
27 Apr 2015 | 13:07 WIB
BAGIKAN

SINGARAJA- Pemerintah Kabupaten Buleleng mengimbau pemilik toko modern dan toko-toko lainnya di Bali utara tidak lagi memasarkan minuman keras (miras) jenis alkohol golongan A.

"Jika masih ada pemilik toko dan minimarket yang membandel akan dikenakan sanksi tegas yang berujung pada penutupan toko bersangkutan," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng Made Arnika di Singaraja, Senin.

Ia mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihaknya mempertegas bahwa di dalam peraturan itu, minimarket diminta tak lagi memajang minuman keras jenis alkohol golongan A segala merek, baik terang-terangan maupun secara diam-diam.

"Sanksi terberatnya, kami bisa kasih rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya. Tidak hanya itu, kami bisa laporkan juga nanti ke pihak berwajib," kata Arnika.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi hampir ke seluruh kecamatan di Buleleng mengenai Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.

Ia mengharapkan peraturan tersebut dapat diikuti dengan seksama oleh semua kalangan masyarakat, baik penjual maupun konsumen. (ant/gor)

ADVERTISEMENT

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Macroeconomy 28 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 1 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 1 jam yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia