Menkeu Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Alokasi Bantuan Sosial
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah hingga Rp 306,69 triliun tidak akan mengganggu belanja bantuan sosial (bansos). Penggunaan anggaran belanja harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Oleh karena itu yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial tidak ada sedikitpun pengurangan disitu,” ucap Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 pada Kamis (30/1/2025).
Efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres ini pemerintah melakukan reviu untuk anggaran K/L dalam APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah.
Menteri/Pimpinan lembaga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi dilakukan terhadap belanja operasional dan non operasional.
Beberapa pos belanja yang harus diefisiensikan adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan mesin. Pos-pos belanja yang tidak termasuk dalam efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Sri Mulyani mengatakan efisiensi ini akan dilakukan agar alokasi anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Dalam APBN 2025, alokasi belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.621,3 triliun. Dari alokasi tersebut tercatat ada alokasi sebesar Rp 121 triliun untuk program quick win pemerintah.
“Saat ini bahkan kami melakukan lagi adjustment agar makin tajam berbagai penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga yang diinstruksikan oleh bapak presiden sedang berjalan,” tutur Menkeu.
16 Pos Belanja yang Dipangkas
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






