Jumat, 15 Mei 2026

BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah

Penulis : Arnoldus Kristianus
26 Mei 2023 | 14:35 WIB
BAGIKAN
Gubernur BI Perry Warjiyo
Gubernur BI Perry Warjiyo

JAKARTA, Investor.id –  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kripto tidak terdaftar sebagai instrumen pembayaran yang sah. Oleh karena itu, BI akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi, apabila ada pihak yang menggunakan kripto sebagai instrumen pembayaran.

“Sesuai Undang Undang BI tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah . Oleh karena itu kami akan menyelidiki dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam  konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Mei 2023 di Gedung Thamrin BI pada Kamis (25/5/2023).

Selama ini, banyak pihak yang mulai menggunakan kripto selain untuk instrumen investasi, tetapi untuk melakukan transaksi di Indonesia. Perry menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada maka bila masih ada pihak yang melakukan pembayaran menggunakan kripto maka akan dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

“Kalau sanksi ditegakkan ya ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Perry.

Dalam Pasal 33 Undang Undang Tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.

Belum lama ini, Warga Negara Asing asal Belarusia berinisial IZ (40) yang berprofesi sebagai programmer dan tinggal di Bali ditangkap polisi setempat. Ia tertangkap membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat transaksi jual-beli narkoba dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto. Bule berinisial IZ tersebut membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 14 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 24 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia