BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah
JAKARTA, Investor.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kripto tidak terdaftar sebagai instrumen pembayaran yang sah. Oleh karena itu, BI akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi, apabila ada pihak yang menggunakan kripto sebagai instrumen pembayaran.
“Sesuai Undang Undang BI tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah . Oleh karena itu kami akan menyelidiki dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Mei 2023 di Gedung Thamrin BI pada Kamis (25/5/2023).
Selama ini, banyak pihak yang mulai menggunakan kripto selain untuk instrumen investasi, tetapi untuk melakukan transaksi di Indonesia. Perry menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada maka bila masih ada pihak yang melakukan pembayaran menggunakan kripto maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau sanksi ditegakkan ya ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Perry.
Dalam Pasal 33 Undang Undang Tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.
Belum lama ini, Warga Negara Asing asal Belarusia berinisial IZ (40) yang berprofesi sebagai programmer dan tinggal di Bali ditangkap polisi setempat. Ia tertangkap membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat transaksi jual-beli narkoba dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto. Bule berinisial IZ tersebut membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






