BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah

JAKARTA, Investor.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kripto tidak terdaftar sebagai instrumen pembayaran yang sah. Oleh karena itu, BI akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi, apabila ada pihak yang menggunakan kripto sebagai instrumen pembayaran.
“Sesuai Undang Undang BI tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah . Oleh karena itu kami akan menyelidiki dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Mei 2023 di Gedung Thamrin BI pada Kamis (25/5/2023).
Selama ini, banyak pihak yang mulai menggunakan kripto selain untuk instrumen investasi, tetapi untuk melakukan transaksi di Indonesia. Perry menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada maka bila masih ada pihak yang melakukan pembayaran menggunakan kripto maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau sanksi ditegakkan ya ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Perry.
Dalam Pasal 33 Undang Undang Tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.
Belum lama ini, Warga Negara Asing asal Belarusia berinisial IZ (40) yang berprofesi sebagai programmer dan tinggal di Bali ditangkap polisi setempat. Ia tertangkap membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat transaksi jual-beli narkoba dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto. Bule berinisial IZ tersebut membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Cetak Pendapatan US$ 20,4 M, Business Network International Lansir Chapter Magnify
Khusus di Indonesia BNI telah membuka 7 chapter dan akan menjadi 10 chapter dalam waktu dekat.PGAS Jadi Saham Recommended, setelah Kabar Ini Keluar
PGAS menjadi saham recommeded begitu kabar pengumuman dividen kakap tahun buku 2022 keluar.Formula E Kembali Digelar, DHL Jadi Mitra Logistik Resmi
Menggunakan bahan bakar bio untuk semua angkutan darat dan laut, DHL memindahkan sekitar 415-ton kargo penting di setiap balapan.Telkomsel Fokus Perkuat Bisnis Broadband TelkomGroup
Telkom memperoleh persetujuan pemegang saham independen atas aksi korporasi pemisahan segmen usaha (spin-off) IndiHome ke Telkomsel.Wah, Garuda (GIAA) Pasang Target Pendapatan Naik Lebih Tinggi
Garuda Indonesia (GIAA) bersiap ‘lepas landas’ dengan target kenaikan pendapatan yang lebih tinggi tahun ini dibandingkan tahun lalu.Tag Terpopuler
Terpopuler
