Kamis, 14 Mei 2026

Saksi: Pada PKB Terakhir Pensiun 56 Tahun

Penulis : Oleh Siprianus Edi Hardum
26 Jan 2016 | 11:14 WIB
BAGIKAN

JAKARTA – Kepala Awak Kabin Garuda Indonesia, Linda Harahap, mengatakan, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012 - 2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014 – 2016 mengatur awak kabin perempuan (pramugari) dan awak kabin lelaki (pramugara) pensiun pada usia 56 tahun.


“Aturan pensiun 46 tahun hanya di PKB terdahulu dan berupa imbauan manajemen PT Garuda Indonesia saja. Anjuran pensiun 46 tahun tidak dipaksakan oleh pihak manajemen,” kata Linda.

ADVERTISEMENT


Linda mengatakan itu ketika tampil sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/1).


Sidang yang dipimpin hakim Jan Manappo SH itu terkait gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia terhadap manajemen PT Garuda Indonesia karena memaksa mereka pensiun dini menjadi 46 tahun dari seharusnya sebagaimana diatur dua PKB tersebut di atas 56 tahun.



Linda mengatakan, pada sekitar tahun 2003, pihak managemen menyebarkan surat berupa selebaran kepada para pramugari Indonesia yang ingin pensiun dini yakni 46 tahun dipersilakan mengajukan permohonan kepada pihak manajemen.


Surat imbauan manajemen tersebut, kata dia, sudah ditaruh di atas meja di kantor pusat PT Garuda Indonesia. Waktu itu ada pramugari yang mengambil dan mengisi form yang sudah disediakan pihak manajemen mengenai pensiun dini.


“Ada yang mengambil form namun tidak mengembalikan ke pihak manaemen. Jadi orang yang tidak mengisi form pensiun dini dan tidak mengembalikannya ke pihak manajemen berarti pensiun tetap 56 tahun. Seperti saya, sempat ambil namun tidak mengisi. Jadi saya pensiun 56 tahun tahun,” kata perempuan berjilbab ini.


Ke-33 pramugari tersebut menggugat manajemen PT Garuda Indonesia karena perusahaan plat merah itu mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, tanggal 15 Agustus 2005 yang menyatakan, pramugari pensiun pada usia 46 tahun. Anehnya, kebijakan seperti ini hanya berlaku untuk pramugari (perempuan) sementara pramugara (lelaki) pensiun 56 tahun.



Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012 - 2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014 – 2016 menyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun.


Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia kepada PT Garuda Indonesia (Persero) lantaran perusahaan BUMN itu memaksakan 33 pramugari itu pensiun dini yakni 46 tahun.


“Saya minta majelis hakim kabulkan gugatan mereka yakni mempekerjakan mereka sampai 56 tahun sebagaimana usia pensiun yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karyawan dan piha manajemen PT Garuda Indonesia,” kata Timboel.



Timboel menegaskan, SK Dirut PT Garuda Indonesia atau kebijakan apa pun dari pihak perusahaan terkait karyawan jelas kedudukannya berada di bawah PKB. Kalau perusahaan memaksakan kebijakannya yang bertentangan dengan PKB itu namanya kesewenangan. “Manajemen PT Garuda Indonesia salah besar. Majelis hakim harus mengabulkan permohonan para pramugari ini,” tegas Timboel. (sp)

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 26 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 58 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 1 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 1 jam yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia