Kamis, 14 Mei 2026

Pelaku Penjual Solar Subsidi ke Industri Untung Rp 50 Juta/Transaksi

Penulis : Vento Saudale
28 Jan 2022 | 09:23 WIB
BAGIKAN
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan terkait kasus penyimpanan gudang BBM Solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan terkait kasus penyimpanan gudang BBM Solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1/2022).

BOGOR, investor.id  - Petugas menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku mendapat untung Rp 50 juta dalam satu kali transaksi menjual solar subsidi ke industri.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan, solar subsidi ilegal yang dibeli dari SPBU di wilayah Bogor diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.

“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman, Kamis (27/1/2022).

Pelaku Penjual Solar Subsidi ke Industri Untung Rp 50 Juta/Transaksi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan terkait kasus penyimpanan gudang BBM Solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1/2022).

Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.

Satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana.

"Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dan pelaku perannya sebagai pemilik modal,” katanya.

Pelaku Penjual Solar Subsidi ke Industri Untung Rp 50 Juta/Transaksi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan terkait kasus penyimpanan gudang BBM Solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1/2022).

Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300 per liter.  

"Sehingga dalam satu kali transaksi AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46 hingga Rp 50 juta," terang Iman.

Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 30 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 41 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia