Kamis, 14 Mei 2026

Kementerian Keuangan di Bawah Koordinasi Langsung Presiden, Tak Lagi di Bawah Kemenko

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
22 Okt 2024 | 14:15 WIB
BAGIKAN
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto ilustrasi: kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto ilustrasi: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, investor.id - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi di bawah pengawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Keputusan tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres ini ditetapkan pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Berdasarkan Perpres tersebut, Kemenkeu akan langsung berkoordinasi dengan Presiden, dan tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian atau Kemenko lainnya.

ADVERTISEMENT

Ada pun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," begitu dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu. 

Selain Kemenkeu, instansi yang tidak lagi tercatat di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 40 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 51 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia