Jaksa Agung Tegaskan RUU KUHAP Beriorientasi pada Perlindungan HAM
PURWOKERTO, investor.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).
“KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan,” ujar Burhanuddin yang hadir secara daring.
Burhanuddin menekankan, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih terpadu, modern, dan berbasis pada perlindungan HAM.
Menurutnya, pembentukan RUU KUHAP harus mengedepankan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak atas pertimbangan, serta hak atas penjelasan atau tanggapan.
Lebih lanjut, RUU KUHAP juga diharapkan mampu menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil, pengakuan HAM atas pidana, pengawasan ketat atas upaya jaksa, akses terhadap bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang independen dan prinsip pemulihan/upaya hukum yang efektif.
“KUHAP saat ini mengandung kelemahan mendasar dalam perlindungan HAM, karena masih mengadopsi pendekatan represif yang kurang menghormati hak tersangka atau terdakwa,” lanjutnya.
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif pada hukum pidana di Indonesia.
“Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” katanya.
Ia menilai RUU KUHAP ke depan harus memperjelas peran aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam proses hukum.
Selain Burhanuddin, seminar tersebut turut menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler





