Jumat, 15 Mei 2026

Jaksa Agung Tegaskan RUU KUHAP Beriorientasi pada Perlindungan HAM

Penulis : Dian Aprilia
16 Jun 2025 | 17:47 WIB
BAGIKAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

PURWOKERTO, investor.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

“KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan,” ujar Burhanuddin yang hadir secara daring.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin menekankan, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih terpadu, modern, dan berbasis pada perlindungan HAM.

Menurutnya, pembentukan RUU KUHAP harus mengedepankan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak atas pertimbangan, serta hak atas penjelasan atau tanggapan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga diharapkan mampu menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil, pengakuan HAM atas pidana, pengawasan ketat atas upaya jaksa, akses terhadap bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang independen dan prinsip pemulihan/upaya hukum yang efektif.

“KUHAP saat ini mengandung kelemahan mendasar dalam perlindungan HAM, karena masih mengadopsi pendekatan represif yang kurang menghormati hak tersangka atau terdakwa,” lanjutnya.

Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif pada hukum pidana di Indonesia. 

“Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” katanya.

Ia menilai RUU KUHAP ke depan harus memperjelas peran aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam proses hukum.

Selain Burhanuddin, seminar tersebut turut menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat  alumni Unsoed Hermawanto.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia