Jumat, 15 Mei 2026

Menjaga Profesionalisasi DPR

Penulis : Ahmad Hanafi *)
2 Sep 2025 | 23:38 WIB
BAGIKAN
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO)
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO)

JAKARTA, investor.id – Mengapa profesi politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memperoleh gaji Rp 230 juta sebulan atau Rp 2,7 miliar setahun, sedangkan sejumlah profesi sektor publik lainnya bahkan tidak sampai sepersepuluhnya? Apakah profesi di bidang politik lebih unggul jika dibandingkan dengan profesi sektor publik lainnya?

Kewenangan DPR untuk menentukan tunjangan bagi diri mereka sendiri menempatkan mereka dalam pusaran konflik kepentingan yang rawan penyalahgunaan. Sementara itu, publik menilai kinerja DPR tidak sebanding dengan tunjangan yang mereka terima; publik merasakan ketidakadilan sosial.

Profesionalisasi legislatif berkembang sejak 1971 di Inggris, seperti dalam laporan Top Salaries Review Body (TSRB: 1971), ketika anggota parlemen kesulitan untuk menghadiri rapat-rapat dan persidangan karena double job untuk memenuhi penghidupan mereka.

ADVERTISEMENT

Pada awalnya anggota parlemen Inggris hanya menerima tunjangan dua poundsterling per hari. Untuk meningkatkan kinerja ditetapkan kebijakan gaji yang ditanggung negara untuk memastikan setiap anggota parlemen dapat bekerja penuh waktu.

Meskipun telah ada pemisahan gaji dan pengeluaran untuk "bisnis parlemen", kenyataannya wakil daerah pemilihan yang jauh dari ibukota membutuhkan anggaran yang lebih tinggi sehingga uang yang tersisa di saku mereka semakin kecil. Lalu munculah kebijakan untuk memisahkan antara gaji dan pengeluaran "bisnis parlemen" dalam bentuk tunjangan kendaraan, kesekretariatan dan dana Daerah Pemilihan (Dapil) yang sifatnya dinamis.

Profesionalisme legislator terjadi jika semua pekerjaan telah terstandarkan dengan baik. Tidak hanya terkait undang-undang yang dihasilkan, tetapi proses untuk menghasilkannya juga bagian dari standarisasi profesi seperti penyerapan aspirasi, transparansi dokumen, pertanggungjawaban terhadap aspirasi yang telah diserap sebagai pertimbangan kebijakan, serta laporan pertanggungjawaban yang terstruktur dan menyeluruh.

Pergerakan anggota parlemen untuk memperjuangkan aspirasi konstituen membutuhkan kehadiran penuh di persidangan sehingga negara harus menjamin penghidupan mereka. Dalam pelaksanaan konstituensi, anggota parlemen memperoleh dukungan komunikasi yang baik, pengelolaan data, penataan aspirasi dan kemampuan argumentasi di persidangan.

Demi membangun profesionalisme setiap anggota parlemen didukung dengan sekelompok staf, kantor di Dapil dan serangkaian pekerjaan rumit untuk menjadi kebijakan.

Atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, anggota parlemen menerima remunerasi yang dihitung berdasarkan standar profesional bidang kerja. Dimulai dari tingkat kehadiran, keaktifan di ruang sidang, transparansi dokumen, penyerapan aspirasi, hingga akuntabilitas dalam mempertimbangkan aspirasi dan laporan-laporannya.

Di Indonesia, bibit untuk membangun profesionalisme itu sudah ada pada era DPR Gotong Royong (DPR-GR). Pada 1961, ketentuan gaji dan tunjangan ketua, wakil ketua dan anggota DPR-GR diberlakukan beserta syarat untuk memperolehnya sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 209 Tahun 1961 sebagai implementasi UU Nomor 81 Tahun 1958.

Di masa harga beras Rp 5 per liter, Ketua DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp 6.000, Wakil Ketua Rp 4.500, dan Anggota DPR Rp 3.500 ditambah dengan sejumlah tunjangan lainnya.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia