Kamis, 14 Mei 2026

Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan di PTUN

Penulis : Arnoldus Kristianus / Akmalal Hamdhi
18 Sep 2025 | 18:55 WIB
BAGIKAN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat akan melaksanakan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (18/9/2025).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat akan melaksanakan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, telah dicabut. Hal ini disampaikan Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Saya dengar sudah dicabut barusan,” kata Purbaya.

Ia juga menambahkan telah bertukar salam dengan Tutut Soeharto, sekaligus meyakini permasalahan yang ada tidak akan berlanjut sampai tahap persidangan.

“Bu Tutut juga kirim salam kepada saya, dan saya balas kirim salam untuk beliau,” ucap Purbaya.

ADVERTISEMENT

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan tersebut terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penagihan piutang negara dari dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Piutang ini disebut-sebut berhubungan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam gugatannya, Tutut disebut sebagai Penanggung Utang kedua perusahaan tersebut.

Gugatan tersebut meminta PTUN mewajibkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mencabut KMK tersebut dan menghapus data pencekalan dari Kementerian Imigrasi.

Penting untuk dicatat, KMK yang digugat tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025, saat posisi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati, sementara gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa menjabat.

Meski demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro pada Kamis (18/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan dengan nomor perkara tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kami belum bisa menanggapi,” kata Deni melalui pesan singkat.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 44 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 55 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia