Kamis, 14 Mei 2026

Belajar dari Kasus Detroit

Penulis : Oleh Hasan Zein Mahmud
6 Aug 2013 | 09:02 WIB
BAGIKAN

Pada Kamis 18 Juli 2013, pemerintah kota Detroit, Negara bagian Michigan  Amerika Serikat, secara resmi mengajukan petisi kebangkrutan kepada pengadilan federal dengan mengacu pada ketentuan Chapter 9 UU Kebangkrutan AS. Dengan pengajuan petisi bangkrut tersebut, pemerintah kota meminta perlindungan pengadilan federal dari tuntutan para kreditor, serikat buruh, dan para pensiunan, sembari melakukan restrukturisasi, sehingga tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik.

Jumlah kumulatif utang yang gagal diperkirakan mencapai US$ 18,5 miliar. Dengan jumlah itu, kasus Detroit menjadi kasus municipalities yang terbesar sepanjang sejarah, jauh melebihi rekor kasus default obligasi daerah Jefferson County, Alabama, beberapa tahun sebelumnya, yang bernilai US$ 3,5 miliar.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Chapter 9, sesi pertama pengadilan membutuhkan 30 sampai 90 hari untuk menentukan jumlah kreditor dan pihak-pihak lain yang memiliki klaim secara sah, dan menentukan apakah permohonan kota Detroit memenuhi ketentuan Chapter 9.

Produk Salah Kelola
Kasus Detroit bagai dongeng tentang sebuah peradaban yang hilang. Kota yang pernah menjadi salah satu pusat industri kebanggaan AS, kini nyaris tinggal sejarah. Detroit dikenal sebagai pusat indusrti otomotif Amerika Serikat. Ford, General Motor, dan Chrysler menjadikan Detroit sebagai sentra produksinya.  GM bahkan memilih Detroit sebagai lokasi headquarter-nya. Kota ini, pada era Perang Dunia II juga pernah menjadi pusat kegiatan pembuatan pesawat, tank-tank tempur dan peluru.
 
Kini Detroit nyaris seperti kota mati dalam film-film futuristic Hollywood. Penduduk yang di tahun 1950-an berjumlah 1,8 juta jiwa –kota ke 5 terpadat di AS saat itu – kini tinggal kurang dari separonya. Tingkat pengangguran meroket menjadi 18,6%. Tingkat pembunuhan dan kriminalitas meningkat tajam, mencatat rekor tinggi yang tidak pernah dialami sebelumnya. Separo lampu-lampu kota tidak menyala, …. an astounding 60% of the city’s kids live below the poverty line (USA Today 29 Juli 2013), berbagai pelayanan publik lain nyaris terhenti.

Dari sudut ekonomi, boleh jadi persaingan seKtor otomotif yang tajam dengan Jepang sebagai pangkal mula. Invasi mobil Jepang ke pasar AS, membuat Ford, GM, dan Chrysler terdesak. Untuk menekan biaya, mereka merelokasi pabrik ke luar Detroit. Gedung-gedung bertingkat yang semula mereka tempati mereka tinggalkan untuk mencari bangunan satu lantai yang lebih cocok dengan assembly line modern. Bersamaan dengan relokasi itu, bermigrasi pula penduduknya, terutama penduduk yang tergolong high income people dan para pebisnis, yang memiliki mobilitas lebih tinggi.

Migrasi penduduk ini merngakibatkan basis pajak sebagai sumber penghasilan daerah menipis. Pada saat bersamaan harga property merosot tajam yang mendorong eksodus penduduk lebih banyak. Tahun lalu, kota Detroit mengalami defisit anggaran sebesar US$ 380 juta. Sebagai sebuah kota industry yang maju, Detroit menjanjikan benefit luar biasa kepada para pensiunan, yang kemudian memperburuk anggaran ketika industri industri itu hengkang.

Sejatinya, keruntuhan Detroit lebih kompleks dari itu. Koran USA Today menyebut kegagalan itu sebagai produk dari salah kelola puluhan tahun. Berbagai faktor seperti, rasio antara pensiunan dan pekerja aktif yang tinggi, pegawai municipalities yang greedy karena memperoleh tingkat pembayaran yang tinggi tanpa memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah kota, sampai kasus korupsi yang dilakukan Walikota Kwame Kilpatrick.

Greedy unions. Decades of neglect. Too much government. Not enough government services. Over-dependence on the auto industry. There’s probably someone who has blamed the bankruptcy on bad pizza” (USA Today 28 Juli 2013). Majalah Time bahkan telah memberikan warning jauh hari tentang kemungkinan itu: “Detroit is an example of how city governments and city economies aren’t necessarily connected….” ( Time, 5 Agustus 2012).

Ketidakseimbangan Pembangunan
Paling tidak, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus kebangkrutan Detroit, yang boleh jadi relevan untuk kita. Pertama, sudah cukup banyak bukti bahwa membiayai pelayanan publik dengan mengadalkan sumber dana yang didominasi olah utang, sangat vulnerable. Di tingkat municipalities, kita bisa menyimak banyaknya kasus bangkrut di AS.

Sejak Bankruptcy Act memasukkan pengaturan municipalities bankruptcy di tahun 1934, lebih dari 650 kasus kebangkrutan yang sudah ditangani oleh pengadilan. Di tingkat Negara kita menyaksikan default yang dialami negara Zona Euro, akibat memiiliki kumulatif utang lebih besar dari produk domestik bruto (GDP).

Pelajaran kedua, perlunya keseimbangan tingkat pembangunan antardaerah. Masyarakat AS terkenal sebagai masyarakat yang sangat mobil. Mereka bersedia meninggalkan properti milik mereka di suatu negara bagian untuk migrasi ke negara bagian lain, dengan harapan memperoleh peluang yang lebih baik. Walaupun tingkat mobilitas penduduk Indonesia tidak setinggi AS, kita telah mjenyaksikan bahwa ketidak-seimbangan pembangunan menjadi faktor utama yang menggiring penduduk Indonesia melakukan migrasi dan bertumpuk di Jawa, khususnya Ibu Kota.

Pelajaran ketiga, penduduk adalah aset yang sangat berharga, apabila diberdayakan. Tapi, penduduk bisa menjadi faktor negative apabila tidak diberdayakan dan diarahkan ke kegiatan produktif. Perebutan lahan, perkelahian antaretnis dan antar kampong dilakukan oleh penduduk dengan tingkat produktivitas rendah. Akar ekstrimitas, sejatinya bukanlah ideologi, tapi kemiskinan di tengah kepincangan. Kemiskinan di tengah ketidak-adilan.

Kebangkrutan selalu meninggalkan kepahitan. Pertama menyangkut citra. Sebuah perusahaan bangkrut melibatkan citra institusi dan citra personil pengendali. Namun, bagi sebuah perusahaan, persoalan bangkrut relatif sederhana. Setelah proses hukum selesai, pemilik bisa memulai dengan insitusi bisnis yang baru. Dengan badan hukum yang baru, pasar keuangan pun akan tetap membuka diri dan melupakan kasus bankrupt sebelumnya. Cerita menjadi berbeda ketika yang bangkrut adalah sebuah pemerintahan.

Dari segi aset, pemerintah daerah/kota memiliki asset yang pasti cukup besar untuk menyelesaikan kewajiban. Tapi, citra buruk pemerintah akan membutuhkan waktu sangat lama untuk menghapus dan membangunnya kembali. Badan hukum publik tidak dengan mudah bertransformasi menjadi badan hokum lain, seperti halnya badan usaha. Di atas semua itu, penyelesaian kasus kebangkrutan membutuhkan waktu bertahun-tahun, sementara pelayanan publik merupakan kegiatan yang tidak bisa ditunda sama sekali.

Hasan Zein Mahmud, Tim Ekselensi Learning Center dan pengajar pada Kwik Kian Gie School of Business

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Macroeconomy 15 menit yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 47 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 56 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 58 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 1 jam yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia