Kamis, 14 Mei 2026

BI dan Polri Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Penulis : Arnoldus Kristianus
13 Mei 2026 | 12:34 WIB
BAGIKAN
Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Rabu (13/5/2026). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Rabu (13/5/2026). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

”Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung.

Pemalsuan merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku tindak pidana pemalsuan uang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Pasal 375 ayat (2) dan ayat (3) mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

“Semoga sinergi yang baik dapat terus terjalin demi menjaga keamanan dan kehidupan masyarakat, serta menjaga kehormatan mata uang rupiah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang dia.

Editor: Natasha Khairunisa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 31 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 41 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 42 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 53 menit yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum

Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia