BI dan Polri Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung.
Pemalsuan merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku tindak pidana pemalsuan uang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Pasal 375 ayat (2) dan ayat (3) mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Semoga sinergi yang baik dapat terus terjalin demi menjaga keamanan dan kehidupan masyarakat, serta menjaga kehormatan mata uang rupiah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang dia.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum
Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.Tag Terpopuler
Terpopuler






