Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
JAKARTA, investor.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri,” kata Purbaya di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Purbaya, program tax amnesty menyimpan banyak area abu-abu dalam implementasinya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi aparat pajak setelah program selesai dijalankan.
“Kan selalu enggak black and white kan, ada grey area, setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak,” ujarnya.
Karena itu, Purbaya meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan saat ini, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, disiplin kerja, dan integritas aparatur pajak.
“Jadi ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” tegasnya.
Menkeu Purbaya menilai penerimaan besar dari tax amnesty tidak selalu sebanding dengan risiko hukum dan keresahan yang muncul setelah program berlangsung. “Gak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ,” tutur Purbaya.
Ia menegaskan, potensi celah dalam pelaksanaan tax amnesty dapat menyeret pegawai pajak ke persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, pemerintah memilih mengoptimalkan sistem perpajakan yang ada dibanding membuka kembali program pengampunan pajak.
“Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan,” ujarnya.
Purbaya juga meminta pegawai pajak segera melapor apabila menemukan aturan yang tidak jelas dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurut dia, pemerintah terbuka untuk memperbaiki regulasi agar tidak menimbulkan keraguan bagi petugas pajak.
“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” katanya.
Sebagai informasi, Indonesia telah dua kali menjalankan program pengampunan pajak. Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 dengan total penerimaan sekitar Rp 130 triliun. Sementara itu, program kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar pada Januari hingga Juni 2022 dan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 61 triliun.
Sebelumnya, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah diungkap dalam program PPS atau tax amnesty jilid II. Di sii lain, ia menegaskan DJP harus tetap menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
“Kita tidak hanya memungut pajak. Kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,” tandas Purbaya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.Tag Terpopuler
Terpopuler






