United Tractors Bagikan Dividen Tunai Rp 4,5 Triliun
JAKARTA- PT United Tractors Tbk (Perseroan) menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp11,1 triliun untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp1.193 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp4,5 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp365 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,4 triliun. Dividen tersebut telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2018.
Adapun sisanya sebesar Rp828 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,1 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2019 dan akan dibayarkan pada 17 Mei 2019. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
Demikian hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Tahun 2019, di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
RUPST dihadiri Presiden Direktur PT United Tractors Tbk - Frans Kesuma, Direktur PT United Tractors Tbk - Iman Nurwahyu, Iwan Hadiantoro, Edhie Sarwono, dan Idot Supriadi.
Selain membagikan dividen, RUPST juga menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2018, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 25 Februari 2019, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
RUPST PT United Tractors Tbk (Perseroan) juga mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2021 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto, Wakil Presiden Komisaris: Gidion Hasan, Komisaris: Djoko Pranoto Santoso dan Djony Bunarto Tjondro, Komisaris Independen: Buntoro Muljono dan Nanan Soekarna.
Mengangkat anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2019-2021 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Direktur: Frans Kesuma, Direktur: Iman Nurwahyu, Loudy Irwanto Ellias, Iwan Hadiantoro, Idot Supriadi, dan Edhie Sarwono.
RUPST ini juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2020.
Kemudian, menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2019.
Serta, menetapkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, Guna Memenuhi Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Tag Terpopuler
Terpopuler






