Kamis, 14 Mei 2026

Polri Sita Aset Sekitar Rp 1 Triliunan dari Tersangka Judi Online

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
7 Mei 2025 | 13:51 WIB
BAGIKAN
Konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

JAKARTA, investor.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset bernilai Rp 1 triliunan dari para tersangka kasus judi online (judol). Bareskrim berhasil membongkar kasus ini saat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judol.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus kali ini bermula dari adanya laporan informasi terkait transaksi judi online. Penyidik Polri kemudian menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari koordinasi ini, terendus dugaan transaksi judol serta TPPU. 

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polri dan PPATK melakukan proses pendalaman lebih lanjut. Dari proses ini, Polri kemudian menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka," kata Komjen Wahy saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial OHW selaku komisaris perusahaan dan H selaku direktur perusahaan. Para tersangka berperan dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi.

"Kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya PT TGC selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," ucap Wahyu.

Para tersangka disebut mengumpulkan uang kemudian menempatkan ke sejumlah perusahaan. Dari perusahaan-perusahaan tersebut kemudian uangnya dialirkan kembali ke pihak pemilik. Hal ini diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan terhadap uang tersebut.

Wahyu mengatakan, perputaran uang hasil judi online ini ditempatkan di berbagai rekening nominee dan perusahaan cangkang. Upaya ini juga dilakukan dalam rangka menyamarkan uang tersebut. Uang tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dalam rentang waktu 2018-2025.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330," tutur Wahyu.

Selain itu, turut disita surat berharga negara senilai Rp 276,5 miliar; empat unit kendaraan roda empat merek Mercedes Benz dan BYD. Penyidik juga memblokir 197 rekening dari delapan bank.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mendirikan, mengendalikan, dan mengggunakan perusahaan PT AST dan PT TGC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," pungkasnya.

Kemudian, para tersangka diduga menampung uang hasil judi online pada rekening nominee, untuk mendirikan perusahaan cangkang dengan tujuan menerima dan mengirim uang ke para tersangka. Rekening nominee juga dipakai untuk mentransfer uang pada sejumlah pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal usul uang. 

Para tersangka pun diduga membeli surat berharga seperti obligasi serta menggunakan uang tesebut untuk kepentingan pribadi lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 40 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 51 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia