Kamis, 14 Mei 2026

KPK Koordinasi Cegah Korupsi Izin Tambang di Wilayah DIY

Penulis : Olena Wibisana
31 Jul 2025 | 20:41 WIB
BAGIKAN
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbincang dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti di komplek kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbincang dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti di komplek kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).

YOGYAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi Pencegahan Korupsi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini sebagai tindak lanjut sering terjadinya pertambangan ilegal di DIY.

"Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal karena sangat merugikan dan merusak lingkungan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti di komplek kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025). 

Ely menambahkan, penandatanganan komitmen oleh Kepala Daerah se-DIY diharapkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menertibkan para penambang ilegal, termasuk di Kabupaten Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

"Dengan arahan dari Gubernur DIY, dan yang terdeteksi dari kami ada 12 tambang ilegal besar dan kita mendorong dari setiap daerah untuk menertibkan dengan menindaklanjuti perijinannya," jelas Ely Kusumastuti.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap dengan adanya kesepakatan ini ke depan tidak ada tambang yang ilegal lagi dan semua memiliki perizinan.

"Dengan catatan Pemda juga harus menyiapkan tempat tempat yang sudah ditentukan yang boleh ditambang dimana saja, kalau sudah ditentukan kemudian dikavling selanjutnya mereka boleh menambang sesuai tempat yang sudah ditentukan." tutur Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan menekankan apabila ada penambang besar yang masuk harus melibatkan penambang kecil sehingga dapat dilakukan bagi hasil dan masyarakat sekitar juga mendapatkan penghasilan tambahan.

"Ini juga harus dikoordinasikan dengan Kalurahan setempat sehingga adil secara pembagiannya untuk masyarakat." tambahnya. 

Pembatasan dengan meng-kavling wilayah yang sudah ditentukan juga diharapkan agar mudah saat pengembalian kondisi setelah tidak dipakai, dan pemanfaatan oleh masyarakat sekitar diharapkan dapat menambah serta meningkatkan masyarakat yang memanfaatkan tambang secara legal.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 44 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 55 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia