Satgas PKH Kembali Serahkan Lahan Seluas 67 Ribuan Hektare ke Negara
JAKARTA, investor.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 67.178,44 hektare dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut diserahkan kepada negara untuk selanjutnya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan penguasaan lahan kepada negara tersebut dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Adanya tambahan lahan ini, total kawasan hutan yang telah kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH dalam delapan bulan bertugas mencapai 3.325.113,20 (3,32 juta hektare). Luas ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak 1 juta hektare.
Kawasan seluas 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Sedangkan 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan, penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal merupakan bentuk upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.
Burhanudiin menjelaskan, nilai aset-aset ini ditaksir mencapai Rp 150 triliun. Sedangkan kontribusi untuk penerimaan negara melalui setoran escrow account Rp 325 miliar; penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 Rp 184,82 miliar.
Selain itu, nilai kontrak Rp 2,34 triliun dengan laba bersih Rp 1,32 triliun hingga tambahan penerimaan negara berbentuk pajak PBB dan non PBB senilai Rp 1,21 triliun per 8 September 2025.
Kemudian, Satgas PKH turut mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Sedangkan pada 11 September 2025, sudah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 hektare) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 hektare). Total lahan tambang yang dikuasai kembali seluas 321,07 hektare.
Jampidsus Febri Adriansyah yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH menekankan capaian ini tak lepas dari kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Dia juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah meneken perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler




