Kamis, 14 Mei 2026

KPK akan Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer

Penulis : Yustinus Patris Paat
14 Mei 2026 | 13:36 WIB
BAGIKAN
Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-KPK
Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-KPK

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas seusai penyidik menyita satu kontainer berisi onderdil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. 

"Terbuka pemanggilan (untuk melakukan pemanggilan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

Hanya saja, kata Budi, pemanggilan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan penyidik KPK. Pasalnya, setiap temuan bukti pasti akan dikonfirmasi ke pihak yang diduga mengetahui.

“Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Semarang tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan,” tandas dia.

“Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu."

KPK diketahui menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (11/5/2026) dan Selasa (12/5/2026). Pada penggeledahan pertama, penyidik mendatangi rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono.

Dari upaya paksa ini, penyidik kemudian menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Lewat barang tersebut, ditemukan juga upaya mengondisikan pihak eksternal dalam proses pengusutan kasus korupsi importasi. 

Kemudian, sehari setelahnya, penyidik menyita satu kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas. Diduga barang di dalamnya yang berupa onderdil kendaraan tidak dilaporkan ke pihak bea cukai lebih dari 30 hari.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 17 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 26 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 28 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 39 menit yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum

Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia