14 Aplikasi di Google Play Store Diblokir
JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Google untuk memblokir aplikasi berkonten negatif di Google Play Store. Hasilnya, ada 14 aplikasi bermuatan konten negatif telah diblokir (takedown), salah satunya Blued.
“Terhitung mulai Minggu (28/1), Google telah memblokir (suspend) aplikasi Blued dan telah tidak dapat ditemui pada Google Play Store Indonesia,” ujar Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza di Jakarta, Senin (29/1).
Pada 15 Januari 2018, Kemenkominfo juga telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.
“Dari 73 aplikasi yang kami kirimkan permintaan untuk melakukan takedown, saat ini, terdapat 14 aplikasi yang sudah di-suspend Google di Play Store Indonesia,” ungkapnya.
Selama Januari 2018, menurut dia, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, sebanyak 169 situs lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Di samping itu, terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini.
Noor Iza menjelaskan, dimulai pada 28 September 2016, terdapat 3 sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer, atau lazim disebut domain name server (DNS) dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah dilakukan pemblokiran.
Konten Positif
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Rositasari Niken Widyastuti pun telah mengajak masyarakat untuk menyebarkan konten positif untuk melawan konten negatif di media sosial (medsos) karena tidak mungkin menghapus semua konten bermuatan negatif.
"Mari kita manfaatkan media sosial untuk membuat, memproduksi, dan menyebarkan konten yang positif daripada menyebarkan konten negatif yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," ujar Niken di Jakarta.
Dia menuturkan, sebagian masyarakat tidak mengetahui jika membuat, memproduksi, dan menyebarkan informasi negatif akan bisa dikenai sanksi pidana dan denda uang. "Sanksi hukum, baik itu hukuman penjara 4 tahun, atau denda maksimal Rp 750 juta. Aturan tentang itu mereka kan tidak tahu," katanya.
Niken mengingatkan, internet ibarat pisau yang bermata dua. Karena, internet di satu sisi memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara cepat. Tetapi, di sisi lain, medsos juga bisa membawa dampak negatif untuk menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, provokasi, serta hal-hal yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta terorisme. (man/lm)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.Tag Terpopuler
Terpopuler

